Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Dit. PPPS) menyelenggarakan rapat Penerjemahan Peraturan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional. Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di ruang Rapat Lantai 3 Dit. PPPS pada Senin (02/09/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Tim Penerjemah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut surat yang masuk dari Plh. Sekretaris BNPP perihal permohonan penerjemahan resmi peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2024.
Rapat bertujuan untuk memastikan penerjemahan yang akurat dan sesuai standar untuk memfasilitasi implementasi peraturan tersebut, serta untuk mendukung pelaksanaan pedoman pengukuran indeks pengelolaan kawasan perbatasan yang efektif dan strategis.