• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT LURING BAHAS PENERJEMAHAN PERATURAN BNPP NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PENGUKURAN INDEKS KAWASAN PERBATASAN

020924 11

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan (Dit. PPPS) menyelenggarakan rapat Penerjemahan Peraturan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengukuran Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan pada Pusat Kegiatan Strategis Nasional. Rapat diselenggarakan secara luring bertempat di ruang Rapat Lantai 3 Dit. PPPS pada Senin (02/09/2024).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya, serta dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Tim Penerjemah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut surat yang masuk dari Plh. Sekretaris BNPP perihal permohonan penerjemahan resmi peraturan BNPP Nomor 3 Tahun 2024.

Rapat bertujuan untuk memastikan penerjemahan yang akurat dan sesuai standar untuk memfasilitasi implementasi peraturan tersebut, serta untuk mendukung pelaksanaan pedoman pengukuran indeks pengelolaan kawasan perbatasan yang efektif dan strategis.

020924 12 020924 13

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI