Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menggelar Rapat Pleno Harmonisasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tentang Petunjuk Operasional Alas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Rapat ini dilaksanakan secara hibrid di Royal Hotel Bogor dan melalui video conference pada Kamis hingga Sabtu, 28-30 November 2024.
Rapat dibuka oleh Hernadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, yang dalam pembukaannya menekankan pentingnya regulasi ini untuk mendukung optimalisasi penggunaan Dana Desa. "Dana Desa memiliki peran strategis dalam pembangunan desa dan pengentasan daerah tertinggal. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi panduan operasional yang efektif bagi pemangku kepentingan di tingkat desa," ujar Hernadi.
Hadir secara luring dalam rapat ini adalah perwakilan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, Kementerian Keuangan, serta beberapa instansi terkait lainnya berpartisipasi secara daring. Sinergi lintas sektor ini bertujuan memastikan bahwa rancangan peraturan mencakup kebutuhan operasional yang komprehensif.
Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Dalam konteks ini, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal akan memberikan arahan fokus penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025, termasuk prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan transparansi pengelolaan anggaran.
Dengan pengesahan regulasi ini, diharapkan Dana Desa dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Pemerintah optimis bahwa regulasi ini akan memperkuat akuntabilitas sekaligus mendukung percepatan pencapaian target pembangunan nasional.