Jakarta – Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat Pembahasan Draft Konsep Pedoman Naskah Urgensi (NU) pada Kamis, 4 September 2025. Rapat yang digelar secara hibrid di Ruang Rapat Litigasi ini dibuka oleh Aisyah Lailiyah selaku Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
Pembahasan ini dihadiri oleh berbagai pihak, di antaranya perwakilan dari Pusat Studi Kebijakan Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian Hukum. Selain itu, hadir pula Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada, Prof. Gabriel Lele, yang memberikan pandangan mengenai pentingnya partisipasi bermakna dalam penyusunan regulasi.
Dalam paparannya, Prof. Gabriel menekankan bahwa partisipasi publik tidak boleh berhenti pada tataran formalitas, melainkan harus benar-benar memberi pengaruh pada kualitas serta responsivitas regulasi. Ia menegaskan adanya tiga aspek penting, yaitu akses, ruang penyampaian aspirasi (voice), serta mekanisme kontrol untuk memastikan masukan masyarakat ditindaklanjuti dalam produk kebijakan.
Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa partisipasi bermakna dapat diukur dari sejauh mana masukan publik berbasis bukti diakomodasi dan seimbang dengan rencana pemerintah (supply) maupun aspirasi masyarakat (demand). Menurutnya, keberhasilan partisipasi publik juga tercermin dalam proses, hasil (output), hingga keberlanjutan (outcome) regulasi, termasuk penerimaan serta dukungan masyarakat terhadap kebijakan yang dihasilkan.
Selain menyoroti partisipasi publik, rapat ini juga menegaskan pentingnya tahap perencanaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahap ini dianggap sebagai fondasi krusial untuk menghindari pembahasan rancangan yang berlarut-larut, tertunda, bahkan gagal ditetapkan.
Dalam hal ini, Kementerian/Lembaga (K/L) pemrakarsa diwajibkan menyiapkan Naskah Urgensi (NU) sebagai instrumen analitis untuk memastikan bahwa setiap rancangan regulasi yang diajukan benar-benar diperlukan. Penyusunan NU juga harus selaras dengan asas-asas pembentukan peraturan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang mencakup kejelasan tujuan, kesesuaian materi muatan, kemanfaatan, keterlaksanaan, hingga keterbukaan.