Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat secara luring untuk membahas Penyusunan Jawaban Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Paten. Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Rapat 554 lantai 5, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Kamis (29/08/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, serta Tim Kerja Pembahasan Rancangan Undang-Undang dari Direktorat Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Mien Usihen, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dan Sri Lastami, Direktur Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, perwakilan dari Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang paten kepada masyarakat dan menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta praktik internasional. Paten, yang merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, memungkinkan inventor untuk melaksanakan atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya dalam jangka waktu tertentu.
Dengan adanya perubahan undang-undang ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para inventor, sekaligus mendorong inovasi dan kreativitas di berbagai sektor industri. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap regulasi paten agar semakin relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.