
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum pada Selasa (10/02/2026). Rapat dibuka oleh Direktur HPP II, M. Waliyadin, dan di Pimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Merangkap Kepala Subdirektorat Standardisasi Harmonisasi, Nurfaqih Irfani.
Rapat harmonisasi yang digelar di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah III Jakarta ini dihadiri sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan dari Kementerian Pekerjaan Umum, antara lain Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, serta para kepala biro dan direktur terkait. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, serta para pejabat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum tentang Permohonan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum. Rancangan regulasi ini disusun dalam rangka memperkuat sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai wujud pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Melalui rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan peningkatan kinerja dan akuntabilitas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Harmonisasi ini menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Kehadiran seluruh peserta rapat dari berbagai kementerian dan lembaga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menyusun regulasi yang komprehensif. Regulasi ini diharapkan dapat mengatur sistem akuntabilitas kinerja pemerintah secara lebih efektif, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kinerja pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengaturan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan tata kelola birokrasi, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, serta mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pekerjaan umum dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.


