Bekasi, 7 Maret 2025 – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, yang berada di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), menggelar Rapat Pleno Harmonisasi atas rancangan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman tentang Penghuni Satuan Rumah Susun dan Pengelolaan Rumah Susun. Rapat ini berlangsung secara luring di Balai Teknologi Air Minum, Bekasi, Jawa Barat, dan dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Kasubdit Standarisasi yang juga Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta perwakilan dari pemerintah daerah. Kehadiran berbagai pihak ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam memastikan regulasi yang harmonis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah pengelolaan rumah susun yang mencakup bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Regulasi yang efisien, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan agar rumah susun dapat dikelola secara berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum bagi para penghuni dan pemilik satuan rumah susun. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban para penghuni serta meningkatkan kualitas pengelolaan rumah susun secara keseluruhan.
Pembahasan ini juga merujuk pada ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. Regulasi ini mengamanatkan penyusunan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman mengenai Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun. Dengan adanya aturan ini, diharapkan mekanisme pengelolaan rumah susun dapat lebih sistematis dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Hasil dari rapat pleno ini akan menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan peraturan sebelum ditetapkan sebagai regulasi resmi. Ditjen PP berkomitmen untuk terus mengawal proses harmonisasi peraturan agar setiap kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendukung pembangunan perumahan yang lebih tertata di Indonesia.