• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT FINALISASI RANCANGAN PERUBAHAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 60 TAHUN 2016

300824 10

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan berpartisipasi aktif dalam rapat finalisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik. Acara ini berlangsung secara luring di Hotel Mercure Jakarta Gatot Subroto dari Kamis, 29 Agustus 2024 hingga Minggu, 1 September 2024, dengan tujuan menyempurnakan peraturan yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dan dibuka oleh Constantinus Kristomo, Direktur Perdata, yang menekankan pentingnya modernisasi dalam pelayanan hukum di Indonesia. Ia didampingi oleh Alexander Palti, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, yang menggaris bawahi komitmen Ditjen PP dalam memperkuat kerangka regulasi untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi dalam pelaporan wasiat.

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS, serta Ditjen AHU dan Ditjen PP. Partisipasi mereka menunjukkan sinergi antarlembaga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam hal pelaporan dan pengelolaan data wasiat.

Selama rapat, fokus utama pembahasan adalah bagaimana memperbarui tata cara pelaporan wasiat dan penerbitan surat keterangan wasiat agar lebih efektif, efisien, dan profesional. Dengan memanfaatkan teknologi elektronik, diharapkan prosedur ini tidak hanya dapat meningkatkan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dalam administrasi wasiat di Indonesia.

Rancangan perubahan ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses informasi mengenai wasiat serta mempermudah notaris dalam melaporkan daftar akta dan daftar nihil secara tepat waktu. Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, Ditjen PP dan Ditjen AHU berharap dapat menciptakan sistem pelaporan wasiat yang lebih baik, yang mampu menjawab tantangan di era digital dan mendukung penciptaan tertib administrasi hukum yang berkelanjutan.

300824 11 300824 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI