Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mengadakan rapat harmonisasi secara daring terkait Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Koordinator, Keputusan Menteri Koordinator, dan Keputusan Sekretaris Kementerian Koordinator. Rapat yang dilaksanakan Senin, 24 Maret 2025 ini, dibuka oleh M. Waliyadin, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dihadiri oleh perwakilan dari biro hukum serta unit teknis di Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta tim perancang peraturan perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini memiliki urgensi tinggi mengingat adanya perubahan nomenklatur Menteri Koordinator yang sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam penyusunan peraturan yang terkait agar sesuai dengan nomenklatur yang baru.
Dalam rapat ini, DJPP memainkan peran yang sangat penting dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam memastikan kesesuaian antar peraturan, DJPP menerapkan teknik pengharmonisasian yang komprehensif, yang salah satunya adalah penyisiran pasal per pasal dari rancangan peraturan dilakukan untuk memastikan bahwa setiap substansi dalam rancangan peraturan tidak terlewatkan, serta untuk memastikan kesesuaian antara peraturan yang akan dibentuk dengan tujuan pengaturan yang jelas dan terstruktur.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah mengenai pencantuman dasar hukum pada bagian "Dasar Mengingat" dalam rancangan peraturan. Pencantuman ini sangat penting untuk menjaga konsistensi dengan peraturan Menteri Koordinator yang akan dibentuk di masa depan. Dengan begitu, setiap peraturan yang ada dapat saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lain, serta dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Melalui rapat ini, DJPP terus menunjukkan perannya dalam memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang disusun oleh kementerian atau lembaga negara dapat berjalan dengan sistematis dan terintegrasi, menciptakan sistem perundang-undangan yang lebih efisien dan saling mendukung. (-end)