• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RUU KEWARGANEGARAAN: PEMBAHASAN ISU KRUSIAL DAN PENYUSUNAN DRAFT MENUJU PERUBAHAN UU NO. 12 TAHUN 2006

240325 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menggelar rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan pada Jumat, 21 Maret 2025. Rapat ini dipimpin oleh Direktur Tata Negara Ditjen AHU dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Tata Negara, Sekretariat Ditjen AHU, serta Direktorat Perancangan dari DJPP. Sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam perancangan regulasi, DJPP berfokus pada penyelarasan norma hukum guna memastikan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat berjalan sesuai dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara.

Dalam rapat tersebut, Ditjen AHU mengangkat sejumlah isu strategis yang menjadi dasar revisi RUU Kewarganegaraan. Beberapa isu yang dibahas antara lain kewarganegaraan ganda, politik hukum kewarganegaraan ganda terbatas, permasalahan WNI dan WNA undocumented, serta status anak yang lahir dari ibu WNA. Selain itu, dibahas pula persoalan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan, status anak dari orang tua terlibat tindak pidana terorisme, dan isu stateless. Ditjen AHU juga mengusulkan penambahan substansi pengawasan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari upaya memperkuat implementasi UU Kewarganegaraan.

Rapat ini menghasilkan beberapa tindak lanjut, salah satunya adalah penyesuaian draf RUU dan Naskah Akademik oleh Ditjen AHU. Hasil penyesuaian tersebut rencananya akan disampaikan kepada Direktorat Perancangan pada Senin, 24 Maret 2025. Proses ini menjadi langkah penting sebelum draf RUU Kewarganegaraan dirapatkan kembali dan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas lebih lanjut.

Penyusunan RUU Kewarganegaraan dinilai sebagai langkah penting dalam merespons dinamika kewarganegaraan di Indonesia. Kompleksitas yang muncul, seperti kewarganegaraan ganda, status anak tanpa kewarganegaraan (stateless), serta perlindungan terhadap WNI di luar negeri, membutuhkan regulasi yang adaptif dan solutif. DJPP terus mendorong agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mampu menjawab tantangan sosial dan geopolitik yang berkembang.

Dengan komitmen yang kuat, DJPP berharap proses pembahasan RUU Kewarganegaraan dapat berjalan optimal dan menghasilkan regulasi yang memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional dan menjaga kedaulatan negara melalui kebijakan kewarganegaraan yang komprehensif dan berkeadilan. (-end)

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI