Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat penting secara daring pada Jumat pagi. Rapat yang diadakan melalui video conference ini bertujuan untuk membahas rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Acara ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama yang juga berperan sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Rapat kemudian dipimpin oleh Arif Susandi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Arsip Nasional Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Topik utama dari rapat ini adalah pembaharuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tata Naskah Dinas. Peraturan yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, regulasi terbaru, serta kemajuan teknologi komunikasi dan informasi. Oleh karena itu, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang baru untuk menyesuaikan dan meningkatkan sistem tata naskah dinas.
Dalam rancangan baru ini, Naskah Dinas akan dibagi menjadi tiga jenis utama: Naskah Dinas arahan, Naskah Dinas korespondensi, dan Naskah Dinas khusus. Peraturan baru ini memberikan opsi bagi pembuatan naskah dinas, baik menggunakan media rekam kertas maupun media rekam elektronik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan naskah dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Keberadaan peraturan yang diperbarui ini diharapkan dapat mendukung adaptasi terhadap kebutuhan administratif modern dan memperkuat tata kelola naskah dinas di era digital. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses administrasi menjadi lebih terstruktur, transparan, dan mudah diakses, sejalan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan organisasi yang semakin kompleks.
Rapat ini merupakan langkah penting dalam rangka memastikan bahwa regulasi yang ada selalu relevan dan mendukung kinerja organisasi secara optimal. Penyesuaian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pengelolaan dokumen dan informasi di Kementerian Dalam Negeri, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.