Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Pengelolaan Surat Utang Negara (SUN) secara daring, yang dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Rabu (09/10/2024). Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Bank Indonesia, Sekretariat Kabinet, dan para perancang peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama dari disusunnya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam pengelolaan SUN, baik di pasar perdana maupun sekunder. Dalam konteks ini, pengelolaan yang berkelanjutan menjadi fokus utama, dengan penekanan pada kapasitas fiskal jangka panjang serta upaya meminimalkan risiko pembiayaan utang di masa depan.
Peraturan ini juga bertujuan untuk melakukan standardisasi kewenangan dalam pengelolaan SUN, yang mencakup perhitungan harga setelmen atas transaksi SUN. Selain itu, pengembangan pasar perdana dan sekunder SUN akan didorong, bersamaan dengan penguatan pengaturan fasilitas peminjaman SUN. Ini diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk pelaksanaan penentuan harga SUN dalam setiap transaksi.
Salah satu inovasi yang diperkenalkan adalah penyusunan taksonomi pengelolaan SUN, yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga mencakup pelaporan Bank Indonesia terkait pencatatan kepemilikan, kliring, setelmen, serta pembayaran bunga dan pokok SUN, yang semuanya dilakukan secara elektronik melalui sistem penatausahaan di Bank Indonesia.
Surat Utang Negara sendiri merupakan surat berharga yang diakui sebagai utang oleh Negara Republik Indonesia, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. SUN terdiri dari surat perbendaharaan negara dan obligasi negara yang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Pencatatan kepemilikan SUN tanpa warkat dilakukan dengan sistem book-entry yang mendigitalisasi proses ini.
Dengan langkah ini, diharapkan pengelolaan SUN tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga lebih transparan dan akuntabel, menjawab tantangan di era digital dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Rapat pleno ini menandai langkah maju dalam upaya menciptakan kerangka hukum yang solid untuk pengelolaan utang negara di Indonesia, yang sangat krusial di tengah dinamika ekonomi global saat ini.