Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, menyelenggarakan Rapat Koordinasi terkait proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Rapat yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, 9 Oktober 2024, ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga negara terkait, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Agenda ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menyusun dan mengharmonisasikan regulasi agar lebih terintegrasi dan efektif.
Dalam rapat ini, Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, bertindak sebagai pemimpin diskusi. Ia menjelaskan pentingnya harmonisasi regulasi untuk menghindari tumpang tindih peraturan yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan adanya koordinasi yang baik antara kementerian dan lembaga, proses pembentukan peraturan diharapkan menjadi lebih sistematis dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum nasional.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan adalah langkah strategis dalam memperkuat penegakan hukum. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap peraturan yang dibentuk harus saling mendukung dan tidak bertentangan satu sama lain. Menurutnya, kerja sama lintas sektor sangat diperlukan untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan yang komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.
Selain itu, rapat juga membahas peran teknologi informasi dalam memfasilitasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan pemanfaatan teknologi, koordinasi antar kementerian dan lembaga dapat dilakukan dengan lebih cepat dan efisien. Unan Pribadi menyampaikan bahwa penggunaan platform daring seperti yang dilakukan dalam rapat ini merupakan salah satu cara untuk mempercepat proses harmonisasi tanpa mengurangi kualitas substansi regulasi yang dihasilkan.
Rapat Koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang lebih terpadu. Melalui koordinasi yang lebih baik, diharapkan peraturan yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan hukum saat ini, tetapi juga proaktif dalam mengantisipasi perubahan di masa mendatang.