• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN REGULASI PENATAAN UPT MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN INFRASTRUKTUR DIGITAL

 170626 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital serta Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. Rapat yang dilaksanakan secara hybrid di Park Hyatt Jakarta dan melalui Zoom Meeting pada Rabu (17/6/2026) tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah.

Kegiatan harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Kementerian Komunikasi dan Digital dalam rangka melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang selama ini melaksanakan tugas di bidang monitor spektrum frekuensi radio. Penataan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan kebutuhan organisasi dan mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta pengendalian di bidang spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital secara lebih efektif dan efisien.

Dalam rapat tersebut, DJPP bersama perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membahas berbagai substansi pengaturan terkait kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja, nama, kelas, lokasi, dan wilayah kerja UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital. Selain itu, dibahas pula perubahan nomenklatur UPT yang sebelumnya berfokus pada monitor spektrum frekuensi radio menjadi UPT yang juga memiliki cakupan tugas di bidang infrastruktur digital.

Pembahasan juga mencakup rancangan pengaturan mengenai kriteria klasifikasi UPT yang akan menjadi dasar penetapan kelas organisasi. Kriteria tersebut disusun berdasarkan variabel utama dan variabel pendukung yang menggambarkan beban kerja masing-masing UPT, antara lain jumlah pelaksanaan monitor penggunaan spektrum frekuensi radio, penanganan gangguan spektrum frekuensi radio dan layanan telekomunikasi, pengukuran kualitas layanan telekomunikasi, penetrasi infrastruktur digital, kondisi geografis wilayah kerja, sarana dan prasarana operasional, realisasi anggaran, serta sumber daya manusia.

Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan kedua rancangan peraturan tersebut dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mampu mendukung penguatan kelembagaan dan tata kelola pengawasan spektrum frekuensi radio dan infrastruktur digital di Indonesia. Regulasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas UPT dalam mendukung transformasi digital nasional dan penyelenggaraan layanan telekomunikasi yang berkualitas bagi masyarakat.

170626 2170626 3

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI