• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP KEMENKUM HARMONISASIKAN RANCANGAN PMA TENTANG STANDAR BIAYA OPERASIONAL PTKN

170626 4

Depok – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Rabu (17/6/2026) di Depok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan kualitas regulasi yang responsif terhadap kebutuhan pengelolaan pendidikan tinggi keagamaan di Indonesia.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum untuk membahas substansi rancangan peraturan secara komprehensif guna menghasilkan regulasi yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi prinsip kepastian hukum.

Perubahan yang diusulkan dalam rancangan peraturan ini antara lain mengakomodasi pengaturan mengenai Iuran Pengembangan Institusi (IPI) pada PTKN yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk mendukung pengembangan sarana dan prasarana pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas layanan pendidikan tinggi keagamaan bagi masyarakat.

Selain itu, rancangan peraturan juga mengatur prinsip penetapan tarif IPI yang harus memperhatikan aspek kewajaran, proporsionalitas, dan keadilan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa dan keluarganya. Dalam rancangan tersebut ditegaskan bahwa PTKN wajib mengumumkan besaran IPI secara transparan kepada calon mahasiswa sejak tahap pendaftaran, sehingga tercipta tata kelola pendidikan tinggi yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik.

Melalui proses harmonisasi ini, DJPP Kementerian Hukum kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sinergi antara Kementerian Hukum dan Kementerian Agama diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi keagamaan nasional sekaligus memperkuat tata kelola perguruan tinggi yang transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan.

170626 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI