• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PMK INSENTIF PAJAK, PEMERINTAH JAGA KEPASTIAN FASILITAS BAGI INDUSTRI PIONIR

171225 1

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Rapat ini dilaksanakan secara daring pada Selasa, (16/12/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan kesinambungan kebijakan insentif fiskal bagi dunia usaha.

Rapat pengharmonisasian dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga terkait, yakni Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, serta Kementerian Sekretariat Negara. Turut hadir tim kerja harmonisasi bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Fiskal DJPP yang memberikan masukan teknis terhadap substansi rancangan peraturan.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian ketentuan pemberian dan pengajuan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi industri pionir yang masa berlakunya akan berakhir pada akhir tahun 2025. Penyesuaian ini dinilai penting untuk tetap mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui dukungan fiskal yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
Selain itu, rapat juga menekankan perlunya kepastian hukum dalam pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi industri pionir. Oleh karena itu, beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dilakukan perubahan guna menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan perekonomian nasional.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI