• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PERKUAT INTEGRITAS, RANCANGAN PERUBAHAN KEDUA PERMENDAG LHKPN DIHARMONISASI

161225 7

Bogor – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menyelenggarakan rapat harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Perdagangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara hibrid pada Senin–Selasa, ( 15-16/12/2025), bertempat di Harris Hotel & Convention Cibinong, dengan melibatkan perancang peraturan perundang-undangan serta perwakilan dari Kementerian Perdagangan.

Rapat harmonisasi dipimpin oleh RR Woro Wijayanti, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan. Hadir secara luring Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Onni Rosleini, bersama jajaran terkait yang memberikan pandangan serta masukan substantif terhadap penyempurnaan pengaturan LHKPN di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Pembahasan difokuskan pada penyesuaian ketentuan mengenai ruang lingkup wajib lapor dan jangka waktu penyampaian LHKPN, sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan hukum dan mewujudkan pengaturan yang lebih komprehensif, sehingga diperlukan perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 103 Tahun 2020.

Melalui rancangan perubahan ini ditegaskan bahwa Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK. Penyelenggara Negara dimaksud meliputi Menteri Perdagangan, Wakil Menteri Perdagangan, Staf Khusus Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Pejabat Fungsional Auditor, Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Harmonisasi ini diharapkan dapat memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Kementerian Perdagangan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI