Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I mengadakan rapat harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Industri Pertahanan pada Jumat (27/12/2024) secara virtual melalui zoom conference. Rapat dibukan dan dipimpin oleh Hernadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I.
Rapat ini dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya Yuniar selaku Kepala Biro Peraturan Perundang-u dangan Kementerian Pertahanan beserta jajaran, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, serta Kementerian Hukum.
Perubahan Peraturan Pemerintah ini disusun berdasarkan perubahan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-Undang tersebut menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Salah satu tujuan utama perubahan ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan daya saing industri pertahanan Indonesia, menjadikannya lebih mandiri dan lebih siap untuk memenuhi kebutuhan pertahanan nasional.
Penyusunan perubahan peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sinergi dan integritas antara seluruh pemangku kepentingan dalam industri pertahanan. Melalui pengaturan yang lebih terstruktur dan memprioritaskan kepentingan pertahanan, diharapkan sektor industri pertahanan dapat beroperasi lebih efisien dan mendukung kekuatan pertahanan negara.
Rapat harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kebijakan pengelolaan industri pertahanan dapat beradaptasi dengan dinamika perkembangan global dan mendukung kepentingan nasional Indonesia dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara.