
Jakarta — Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) dibahas dalam Rapat Pleno Pengharmonisasian yang digelar Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Kamis, 18 Desember 2025. Rapat ini menjadi bagian dari upaya memastikan keselarasan regulasi dalam mendukung efektivitas layanan publik di daerah.
Rapat yang berlangsung secara daring tersebut dipimpin oleh Susana Oktavia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dengan partisipasi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, serta kementerian dan lembaga lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan DAK Nonfisik.
Dalam rapat pleno tersebut, para peserta membahas substansi rancangan peraturan guna memastikan pengaturan pengelolaan DAK Nonfisik selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan penyelenggaraan layanan publik di daerah. Harmonisasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat tata kelola keuangan daerah.
Dana Alokasi Khusus Nonfisik merupakan dana yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah dengan penggunaan yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Keberadaan DAK Nonfisik menjadi instrumen penting dalam mendukung keberlangsungan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Adapun DAK Nonfisik terdiri atas Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (Dana BOSP), Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana Bantuan Operasional Kesehatan (Dana BOK), Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Dana BOP MTB), serta DAK Nonfisik jenis lainnya. Melalui pengharmonisasian regulasi ini, diharapkan pengelolaan DAK Nonfisik dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.


