Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hak cipta di era digital. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan rapat penyiapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik pada Selasa, 23 Juli 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Cahyani Suryandari, didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Radita Adjie.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tim Penyusun Eksternal atau Tenaga Ahli yang diwakili oleh Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H., serta Bimas Nurcahya dan Satrio Yudi Wahono. Turut hadir pula Tim Kerja Perencanaan dan Penyiapan Konsepsi RPUU, serta Tim Kerja Penyusunan RUU, RPerppu, dan RPP dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini diselenggarakan secara luring di Ruang Rapat Legiprudensi Lantai Dasar Gedung Ditjen Peraturan Perundang-undangan. Dalam pembahasannya, rapat menyoroti tantangan dalam perlindungan hak cipta di era teknologi digital yang terus berkembang. Kehadiran perusahaan platform digital yang menghadirkan metoda penggunaan karya lagu dan/atau musik yang terus berkembang memerlukan pengaturan yang lebih ketat terkait perlindungan hak cipta.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5, Pasal 9 ayat (1) huruf b, c, d, e, Pasal 23, dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Oleh karena itu, penetapan Peraturan Pemerintah tentang Lisensi Lagu dan/atau Musik menjadi semakin penting untuk menjawab tantangan tersebut.