Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat penerjemahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Rapat diselenggarakan secara hibrid bertempat di ruang rapat Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, dan virtual melalui video conference, Jumat (26/07/2024).
Rapat dibuka oleh Alpius Sarumaha selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya rapat dipimpin oleh Irma Suryanti selaku Penerjemah Ahli Madya Direktorat Pengundangan, Penerjemahan dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan. Rapat juga dihadiri oleh Pejabat Fungsional Penerjemah di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Pemerintah terus berupaya mensosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Salah satu upaya tersebut adalah dengan menggelar rapat penerjemahan resmi KUHP pada hari ini. Rapat ini bertujuan untuk memastikan konsistensi terjemahan dengan terminologi hukum yang telah ditetapkan. Terjemahan resmi KUHP ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat internasional terhadap hukum pidana Indonesia.
Rapat penerjemahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan glossary penerjemahan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Terjemahan Resmi Peraturan Perundang-undangan ini, akan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.