
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi Lanjutan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Transmigrasi. Kegiatan yang berlangsung secara hibrid di Gedung C Lantai 1 Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, pada Kamis (11/06) ini merupakan bagian dari proses penyelarasan dan penyempurnaan substansi pengaturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan menteri.
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rizki Arfah, dan dihadiri oleh para pejabat di lingkungan Kementerian Transmigrasi serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Dalam forum tersebut, para peserta membahas berbagai materi muatan yang diatur dalam rancangan peraturan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Transmigrasi.
Penyusunan rancangan peraturan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mendukung pencapaian tujuan penyelenggaraan transmigrasi dan pelaksanaan transformasi transmigrasi yang saat ini terus berkembang. Berbagai program dan kebijakan yang dijalankan memerlukan pengelolaan yang mampu mengantisipasi tantangan, perubahan lingkungan strategis, serta berbagai potensi risiko yang dapat memengaruhi pencapaian sasaran organisasi.
Melalui penerapan manajemen risiko, Kementerian Transmigrasi diharapkan memiliki kerangka kerja yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, dan memantau risiko secara sistematis, terstruktur, dan berkelanjutan. Pengelolaan risiko yang baik juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta mendukung akuntabilitas kinerja organisasi.
Selain itu, penerapan manajemen risiko diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, hingga proses pemantauan dan evaluasi. Melalui harmonisasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada pencapaian pembangunan transmigrasi yang berkelanjutan.

