Jakarta – Roberia, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, menjadi narasumber utama dalam kegiatan In House Training bertajuk "Analisa dan Implementasi Unsur-Unsur Pasal dalam Perspektif Legal Drafting." Acara ini diselenggarakan oleh Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Kamis (19/09/2024). Dalam sambutannya, Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan jaksa dalam memahami peraturan perundang-undangan, serta meningkatkan kualitas penanganan perkara di lapangan.
Dalam pemaparannya, Roberia menekankan bahwa penyusunan suatu peraturan perundang-undangan harus melalui proses analisis mendalam terhadap setiap unsur pasal. "Analisis ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan tersebut mencapai tujuan hukumnya dengan jelas dan efektif, serta meminimalisasi potensi sengketa di masa mendatang," ungkapnya.
Roberia menekankan bahwa dengan pendekatan yang sistematis dan cermat dalam legal drafting, dokumen hukum dapat menjadi lebih mudah dipahami oleh semua pihak yang berkepentingan. “Harmonisasi kata dan bahasa sangat krusial dalam penyusunan norma hukum. Hal ini diperlukan untuk memilih rumusan yang tepat sehingga tidak ada tafsiran yang menyesatkan,” tambahnya.
Sebagai contoh, Roberia menjelaskan pentingnya memahami penggunaan kata-kata penghubung seperti "dan," "atau," serta "dan/atau." “Kata ‘dan’ mungkin tidak selalu bermakna kumulatif, sementara kata ‘atau’ mencerminkan pilihan, dan penggunaan ‘dan/atau’ memberikan fleksibilitas dalam penerapannya. Kesalahan dalam memilih kata-kata ini dapat berujung pada penafsiran yang keliru dan memicu potensi sengketa,” jelasnya.
Roberia juga menyoroti pentingnya sikap rasional dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan. "Penafsiran peraturan tidak boleh hanya berdasarkan kebiasaan atau tradisi semata. Penafsir harus menggunakan pendekatan semantik yang rasional dan kritis, sehingga bisa benar-benar yakin dengan makna yang dihasilkan," ujar Roberia.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman secara menyeluruh dari berbagai norma hukum atau teori, seperti the golden rule atau teori esedentis, yang mengharuskan melihat latar belakang lahirnya norma dari peraturan tersebut. "Ini adalah langkah penting dalam menghindari penafsiran yang salah dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil," lanjutnya.
Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta secara langsung, serta 420 peserta secara virtual dari Kejaksaan di seluruh Indonesia. Antusiasme peserta terlihat jelas, terutama dalam sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Berbagai pertanyaan dan pandangan dilontarkan peserta, menandakan tingginya minat terhadap materi yang disampaikan oleh Roberia.
Dengan pelatihan seperti ini, diharapkan para jaksa di seluruh Indonesia semakin cermat dalam memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan, serta mampu menyusun norma hukum yang jelas dan tepat guna untuk mendukung penegakan hukum yang efektif dan adil.