• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP LANJUTKAN PEMBAHASAN RPP PENETAPAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT: WUJUD PENGAKUAN TERHADAP KEARIFAN LOKAL DALAM HUKUM NASIONAL

100625 10

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan kembali menggelar rapat lanjutan Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Rapat ini merupakan bagian penting dari proses legislasi yang mendelegasikan amanat Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Rapat dibuka secara resmi oleh Direktur Perancang Peraturan Perundang-undangan, Roberia, dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian serta lembaga tinggi negara, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, Kepolisian RI, hingga Kementerian Desa dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hadir pula sejumlah tenaga ahli terkemuka, seperti Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Albert Aries, Pocut Eliza, serta perwakilan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Pentingnya RPP ini sebagai bentuk konkret pengakuan negara terhadap hukum adat yang masih hidup dan berkembang dalam masyarakat. RPP ini merupakan pijakan hukum yang sangat penting untuk menjamin keadilan substantif di tingkat lokal, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum nasional.

Pasal 2 ayat (3) KUHP 2023 menyatakan bahwa ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat—atau yang biasa dikenal sebagai hukum adat—diatur melalui Peraturan Pemerintah. RPP ini akan menjadi pedoman nasional dalam menentukan perbuatan yang dapat dipidana menurut hukum adat, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam KUHP.

Ruang lingkup RPP ini mencakup tata cara pembentukan Peraturan Daerah mengenai Tindak Pidana Adat, serta prosedur pemenuhan kewajiban adat yang berlaku di suatu wilayah. Di samping itu, RPP ini juga mengakomodasi penyelesaian tindak pidana adat berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, sehingga menciptakan jembatan antara hukum adat dan sistem hukum nasional.

Dengan tersusunnya RPP ini, diharapkan tercipta harmonisasi antara nilai-nilai lokal dengan sistem hukum nasional, memperkuat posisi hukum adat sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia yang pluralistik.


  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI