Jakarta - Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar rapat penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Rapat yang berlangsung secara luring, Kamis (26/09) ini bertujuan untuk menyelaraskan terminologi hukum yang digunakan dalam terjemahan peraturan daerah tersebut.
Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, memimpin rapat yang dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Temanggung dan para penerjemah di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Dalam rapat ini, para peserta secara intensif membahas dan menyepakati terminologi hukum yang tepat untuk setiap istilah dalam peraturan daerah, dengan mempertimbangkan konteks hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyelarasan terminologi hukum ini sangat penting untuk memastikan bahwa terjemahan peraturan daerah tidak hanya akurat secara bahasa, tetapi juga secara hukum. Terjemahan yang baik akan memudahkan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memahami isi dan maksud dari peraturan daerah tersebut.