Bandung – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Tata Cara Perencanaan Kawasan Transmigrasi. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, sejak Kamis hingga Sabtu, 10–12 Juli 2025, secara hibrid di El Hotel Bandung.
Rapat ini dibuka oleh Direktur HPP II, Waliyadin, yang juga memimpin langsung jalannya diskusi. Dalam sambutannya, Waliyadin menekankan pentingnya peraturan ini sebagai instrumen hukum yang akan menjadi landasan dalam pelaksanaan program transmigrasi secara terstruktur dan berkelanjutan.
Rapat ini dihadiri secara langsung oleh Menteri Transmigrasi, M. Iftitah Sulaiman Suryanegara. Selain itu hadir pula perwakilan lintas kementerian dan lembaga, baik secara daring maupun luring. Hadir secara daring antara lain perwakilan dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, serta Kementerian Hukum. Sementara itu, peserta luring meliputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kementerian Dalam Negeri, hingga Kementerian Kehutanan.
Rancangan Peraturan Menteri ini disusun untuk menjadi pedoman utama bagi para pemangku kepentingan dalam proses perencanaan Kawasan Transmigrasi. Perencanaan tersebut mencakup penyusunan Rencana Kawasan Transmigrasi (RKT) dan Rencana Perwujudan Kawasan Transmigrasi, yang menjadi dasar pengembangan wilayah transmigrasi secara komprehensif.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam rancangan ini meliputi tata cara penilaian dan penetapan Kawasan Transmigrasi, tata cara perencanaan pembangunan Kawasan Transmigrasi, perencanaan pengembangan masyarakat dan wilayah transmigrasi, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya.
Salah satu poin yang diatur dalam rancangan ini adalah bahwa penetapan Kawasan Transmigrasi harus didasarkan pada hasil penilaian terhadap RKT yang diusulkan oleh bupati atau wali kota, dan telah disinkronisasi dengan kebijakan pembangunan provinsi oleh gubernur.
Dengan diselenggarakannya rapat ini, DJPP berharap rancangan peraturan ini dapat segera difinalisasi dan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung keberhasilan program transmigrasi yang inklusif dan berkelanjutan.