Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 21 mengenai Agrikultur (PSAP 21 Agrikultur).
Rapat yang berlangsung secara hibrid dari Hotel Sari Pacific Jakarta pada Jumat (11/07) ini dibuka oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam upaya memperkuat sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual, khususnya dalam mencakup transaksi dan kegiatan di sektor agrikultur.
RPMK PSAP 21 Agrikultur dirancang untuk memberikan pedoman teknis mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi agrikultur dalam laporan keuangan pemerintah. Standar ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan mencerminkan kondisi riil pengelolaan sumber daya pertanian.
Seluruh proses pencatatan dan pelaporan keuangan atas aktivitas agrikultur dalam lingkungan pemerintahan wajib mengikuti ketentuan dalam PSAP 21 Agrikultur, yang merupakan bagian dari kerangka akuntansi berbasis akrual.
Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum. Partisipasi aktif dari seluruh pihak menunjukkan sinergi antarlembaga dalam proses penyusunan regulasi yang responsif dan berbasis kolaborasi.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, DJPP berharap regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mampu menjawab tantangan pengelolaan keuangan negara di sektor pertanian yang terus berkembang.