• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

RAPAT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK RUU PELAKSANAAN PIDANA MATI: MENIMBANG ULANG HUKUMAN TERBERAT DI INDONESIA

031025 04

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat penyusunan naskah akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelaksanaan Pidana Mati. Acara tersebut berlangsung secara hibrid di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu hingga Jumat (1–3/10/2025) serta dihadiri oleh Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah.

Rapat ini menjadi bagian penting dari proses harmonisasi regulasi, mengingat pidana mati telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan berlaku efektif mulai tahun 2026. Dalam KUHP baru, pidana mati mengalami perubahan fundamental dibanding KUHP lama. Jika sebelumnya hukuman mati dijatuhkan secara absolut, kini pasal 98 UU KUHP menegaskan bahwa pidana mati ditempatkan sebagai pidana alternatif dan jalan terakhir dalam penjatuhan sanksi pidana. Bahkan, hakim diberi kewenangan menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila terpidana menunjukkan perilaku terpuji selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi pidana seumur hidup melalui Keputusan Presiden dengan pertimbangan Mahkamah Agung.

Lebih lanjut, Pasal 99 KUHP juga mengatur tata cara pelaksanaan pidana mati. Antara lain, eksekusi baru dapat dilakukan setelah grasi ditolak Presiden, tidak dilakukan di muka umum, serta dilaksanakan dengan regu tembak atau cara lain yang diatur undang-undang. Selain itu, pelaksanaan pidana mati ditunda bagi perempuan hamil, ibu menyusui, dan penderita gangguan jiwa.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa penerapan pidana mati dalam KUHP baru bersifat khusus. “Pidana mati adalah special punishment, bukan lagi main punishment. Hukuman ini bisa berubah apabila terpidana menunjukkan itikad baik. Dengan demikian, terdapat ruang untuk konversi pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” jelasnya.

Dalam rapat ini, hadir sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan, antara lain Emir Ardiansyah (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung), tenaga ahli peraturan perundang-undangan Agus Hariadi, serta perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia, dan tim dari Direktorat Perencanaan serta Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan.

Penyusunan naskah akademik RUU Pelaksanaan Pidana Mati ini diharapkan mampu memperjelas arah kebijakan hukum pidana di Indonesia, sekaligus memberikan landasan kuat atas praktik hukuman mati yang lebih akomodatif terhadap prinsip kemanusiaan dan keadilan.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI