Tegal – Sosialisasi penyusunan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kebijakan terkini jabatan fungsional Perancang Peraturan perundang-undangan, Kamis, (24/10/2024) bertempat di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan, Tegal.
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri KKP No. 4 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP serta untuk meningkatkan profesionalisme di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, KKP melalui Biro Hukum perlu menghitung dan menyusun kembali kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan hadir dan menyampaikan strategi penyusunan kebutuhan, kebijakan terkini, serta simulasi atas perhitungan kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan ini dibuka oleh Achmad Subijakto, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Tegal dan sebagai narasumber dihadiri oleh Effin Martiata selaku Kepala Biro Hukum, Nuryanti Widyastuti selaku Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Ratih Sri Martani selaku Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, dan Manzila Falah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, serta dihadiri oleh pejabat fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan pejabat fungsional lainnya di lingkungan KKP.
Melalui kegiatan ini, KKP diharapkan dapat menyusun kebutuhan jabatan fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungannya dengan baik sehingga ketersediaan lowongan kebutuhan dan pemenuhan jabatan fungsional di setiap jenjangnya terencana dengan baik dan tepat.