
Jakarta - Seminar Nasional bertema “Membangun Kolaborasi Akademisi dan Praktisi untuk Sistem Perundang-undangan di Indonesia” yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Ilmu Perundang-undangan (ASIPPER) digelar pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta. Acara ini menghadirkan berbagai tokoh penting, salah satunya Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI. Kehadiran beliau menjadi sorotan karena perannya yang strategis dalam pembentukan dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam paparannya, Dr. Dhahana Putra menjelaskan pentingnya peran Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) sebagai garda terdepan dalam memastikan lahirnya regulasi yang berkualitas, selaras, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Ia menegaskan bahwa DJPP bertugas menyusun, mengharmonisasikan, hingga mengundangkan peraturan perundang-undangan demi mewujudkan kepastian hukum dan mendukung agenda reformasi hukum nasional.
Dr. Dhahana Putra juga menyoroti inovasi digital yang tengah dikembangkan DJPP, seperti penerapan aplikasi e-Harmonisasi untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi. Menurutnya, transformasi digital ini bukan hanya mempersingkat waktu penyusunan regulasi, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pembentukan peraturan. Selain itu, ia menambahkan bahwa DJPP tengah mengkaji pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam analisis regulasi guna menghadapi kompleksitas peraturan yang ada di Indonesia.
Di hadapan para akademisi dan praktisi hukum, Dr. Dhahana Putra menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam membangun sistem perundang-undangan yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat. Ia menyampaikan bahwa kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan organisasi profesi merupakan kunci utama dalam menghasilkan regulasi yang adaptif, humanis, serta berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Kehadirannya dalam forum ini diharapkan mampu memberikan perspektif strategis sekaligus mendorong penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang perundang-undangan.



