Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) terus berperan aktif dalam penyusunan regulasi yang mendukung inovasi dan perkembangan industri kreatif. Dalam rapat yang digelar oleh Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri pada Rabu, 5 Maret 2025, Ditjen PP turut serta membahas tindak lanjut Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri (RUU DI). Rapat ini diselenggarakan secara hibrid di Ruang 305 BPSDM Kemenkumham serta melalui video conference, dan dihadiri oleh perwakilan Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Fokus utama rapat ini adalah membahas tiga substansi penting terkait RUU DI. Pertama, percepatan penyampaian RUU DI kepada DPR-RI serta pengajuan Surat Presiden untuk penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasannya. Kedua, diperlukan penyesuaian nomenklatur serta pembaruan substansi terkait mekanisme pemeriksaan, transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), serta harmonisasi regulasi dengan standar internasional. Selain itu, terdapat usulan penghapusan pasal terkait "pemakai terdahulu" guna meningkatkan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah perlunya penyempurnaan nomenklatur dan redaksional dalam RUU DI serta Naskah Akademik (NA). Penyelarasan ini bertujuan untuk memastikan regulasi yang dihasilkan lebih komprehensif dan responsif terhadap perkembangan desain industri di Indonesia.
Sebagai langkah lanjutan, rapat berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 6 Maret 2025 dengan agenda utama inventarisasi substansi baru yang akan dimasukkan dalam RUU DI. Diharapkan, pembaruan regulasi ini dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi industri desain nasional sekaligus mendorong daya saing Indonesia di tingkat global.