Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno atas Harmonisasi Rancangan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tentang Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik dan Whistleblowing System Di Lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, secara daring pada Senin (05/08/2024).
Kegiatan dibuka oleh Ardiansyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan selanjutnya dipimpin Hendra Kurnia Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat pleno ini perwakilan dari Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik, serta untuk mewujudkan pelaksanaan penanganan pengaduan layanan yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, perlu disusun mekanisme penanganan pengaduan layanan dan whistleblowing system di lingkungan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Whistleblowing System adalah serangkaian prosedur yang dilakukan untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti informasi adanya dugaan pelanggaran dan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.