• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN KOMNAS HAM: PERKUAT MEKANISME PENILAIAN TINDAK LANJUT REKOMENDASI

121124 08

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tentang Penilaian atas Tindak Lanjut Rekomendasi Komnas HAM. Rapat hibrid yang diadakan di Hotel Aryaduta Menteng dan secara virtual, Selasa (12/11/2024) ini dipimpin oleh Lina Widyastuti selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi dan dibuka oleh Mualimin Abdi, Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Komnas HAM, Kementerian Hukum dan HAM, serta lembaga terkait lainnya.

Rapat membahas pentingnya mekanisme penilaian tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM, yang bertujuan memastikan setiap rekomendasi yang diberikan kepada pemerintah dan pihak terkait dilaksanakan dengan efektif. Penilaian tindak lanjut ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas serta memperkuat perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di Indonesia.

Komnas HAM, sebagai lembaga independen, sering memberikan rekomendasi yang berisi langkah perbaikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia. Namun, implementasi rekomendasi tersebut masih sering terkendala. Oleh karena itu, rancangan peraturan ini diharapkan dapat mendorong tindakan nyata dari penerima rekomendasi dan meningkatkan transparansi dalam proses pelaksanaannya.

Pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam merespons rekomendasi yang diterima, sehingga tercipta budaya akuntabilitas yang mendukung pemenuhan hak asasi manusia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia dapat lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. (-end)

121124 09 121124 10

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI