• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERATURAN AKREDITASI UJI KOMPETENSI: WUJUDKAN PROFESIONALISME ASN

121124 16

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) tentang Akreditasi Penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Instansi Pengguna Jabatan Fungsional. Rapat yang dilaksanakan secara hibrid, dengan lokasi di Kantor LAN dan secara virtual, Selasa (12/11/2024), dipimpin oleh Nur Rokhma Muliana sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi dan dipandu oleh Lu'luatul Fuadiyah selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari LAN, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Rapat ini membahas perlunya mekanisme akreditasi yang jelas untuk memastikan kualitas dan objektivitas dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional, khususnya untuk Jabatan Fungsional Analis Kebijakan. Akreditasi ini akan diberikan kepada instansi pemerintah yang akan menyelenggarakan uji kompetensi setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh instansi pembina.

Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa sesuai dengan Pasal 47 ayat (4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, uji kompetensi dapat dilakukan oleh instansi pengguna jabatan fungsional setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina. Dengan demikian, instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan uji kompetensi untuk jabatan fungsional Analis Kebijakan harus memenuhi standar yang ditetapkan agar dapat diakreditasi.

Salah satu tujuan dari pengharmonisasian rancangan peraturan ini adalah untuk menciptakan sebuah sistem yang terstandarisasi dalam penyelenggaraan uji kompetensi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sumber daya aparatur negara, khususnya dalam jabatan fungsional Analis Kebijakan, yang memainkan peran strategis dalam perumusan dan evaluasi kebijakan publik. (-end)

121124 17 121124 18

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI