Jakarta - Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menggelar rapat pleno untuk membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singhasari. Rapat yang diselenggarakan secara virtual ini dipimpin oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Komunikasi dan Digital, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, serta PT Intelegensia Grahatama, Selasa (12/11/2024).
Rapat ini bertujuan untuk membahas perubahan yang diperlukan dalam pengaturan kawasan ekonomi khusus di Singhasari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, guna mendukung percepatan pembangunan ekonomi dan perluasan investasi di wilayah tersebut. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari yang telah ditetapkan, kini perlu disesuaikan dengan dinamika kebutuhan investasi dan perkembangan sektor-sektor unggulan yang dapat meningkatkan daya saing kawasan tersebut di tingkat nasional maupun internasional.
KEK Singhasari merupakan bagian penting dalam upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Salah satu alasan utama perubahan ini adalah untuk menyesuaikan kegiatan usaha yang dapat dilakukan di dalam Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dengan perkembangan kebutuhan investasi yang semakin beragam. Dalam rancangan perubahan ini, kegiatan usaha di KEK Singhasari akan meliputi beberapa sektor yang dipandang strategis, di antaranya riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif. Sektor-sektor ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam peningkatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing nasional.
Rapat pleno ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat bagi perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, sehingga dapat mempercepat pengembangan kawasan tersebut dan memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. (-end)