• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI PERMENAKER JKK DAN JKM: TINGKATKAN PELINDUNGAN PESERTA

121124 01

Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat harmonisasi lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan ini terkait dengan Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid bertempat di The Groove Suites Hotel, Selasa (12/11/2024) ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas regulasi terkait pelaksanaan program jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia, dengan fokus pada kepastian pelindungan bagi peserta.

Rapat yang dihadiri oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I ini dibuka oleh Mualimin Abdi, yang juga merupakan Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Dalam sambutannya, Mualimin menekankan pentingnya upaya bersama untuk menyempurnakan regulasi yang ada agar dapat memberikan manfaat yang lebih maksimal bagi tenaga kerja dan menjamin perlindungan sosial yang lebih baik. “Program jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua adalah bagian integral dari sistem perlindungan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, setiap perubahan dalam regulasi harus memastikan hak-hak peserta terlindungi dengan baik dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan,” ujar Mualimin.

Rapat dipimpin oleh Arif Susandi, Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Pihak-pihak yang hadir dalam rapat tersebut adalah Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan. Semua pihak sepakat bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan kepastian perlindungan terhadap peserta, perubahan-perubahan tersebut sangat diperlukan. Seiring dengan perkembangan zaman dan kebutuhan tenaga kerja yang semakin kompleks, penyesuaian regulasi menjadi hal yang mutlak dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut.

Dengan adanya rapat ini, diharapkan perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 dapat segera terlaksana, sehingga program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan tepat sasaran. Semua pihak berharap agar regulasi baru ini dapat segera diundangkan dan memberikan dampak positif bagi perlindungan sosial pekerja di Indonesia. (-end)

121124 02 121124 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI