• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI ATURAN KOMPETENSI TEKNIS PEJABAT PERBENDAHARAAN PERKUAT TATA KELOLA APBN

2

Jakarta – Pemerintah terus memperkuat tata kelola pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui penyusunan regulasi yang berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Hal tersebut dibahas dalam Rapat Pleno Harmonisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada Selasa, 6 Januari 2026, yang dilaksanakan secara virtual.

Rapat Pleno Harmonisasi ini membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standardisasi Kompetensi Teknis Pejabat Perbendaharaan Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, serta dipandu oleh Susana Oktavia.

Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian Keuangan, antara lain Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Selain itu, rapat juga diikuti oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Sekretariat Negara, serta jajaran Kementerian Hukum.

Pembahasan difokuskan pada pengaturan standar kompetensi teknis bagi pejabat perbendaharaan, termasuk Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara. Standardisasi ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam pengelolaan APBN, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara dan perbendaharaan negara.

Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar substansi rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta dapat diimplementasikan secara efektif oleh seluruh pemangku kepentingan terkait. Harmonisasi di HPP III menjadi langkah strategis dalam mendukung penguatan sistem pengelolaan keuangan negara yang transparan, profesional, dan berintegritas.

060126 1

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI