• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP GELAR RAPAT PLENO HARMONISASI RPP PERUBAHAN ATAS PP 55/2022 BIDANG PAJAK PENGHASILAN

863c8f25 3945 4aaa 9aed 44b0c12d0aa8

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, Kamis–Jumat, 23–24 Oktober 2025. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference dan dibuka secara resmi oleh Unan Pribadi, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permohonan harmonisasi yang diajukan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-169/MK/SJ/2025 tertanggal 12 Oktober 2025. Agenda harmonisasi dilakukan untuk menyempurnakan ketentuan terkait penyesuaian pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, sekaligus memperkuat pengaturan eksplisit mengenai larangan pengakuan biaya suap dan gratifikasi sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Sejumlah kementerian/lembaga strategis turut hadir dalam rapat ini, antara lain Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian UMKM, Kementerian Koperasi, Kementerian Desa dan PDT, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterlibatan KPK dan berbagai instansi fiskal ini menegaskan pentingnya penguatan kepastian hukum, keadilan perpajakan, serta sinyal kuat terhadap upaya antikorupsi dan akuntabilitas fiskal nasional.

RPP ini tidak hanya menyentuh aspek kebijakan pajak yang memberi ruang kemudahan dan keberpihakan kepada pelaku UMKM, tetapi juga dirancang sebagai instrumen kesiapan Indonesia memasuki keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Melalui penyesuaian norma anti-tax avoidance, regulasi ini diharapkan mendorong kepatuhan perpajakan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi dan aktivitas usaha produktif masyarakat.

DJPP menegaskan bahwa harmonisasi ini menjadi bagian dari mandat konsistensi pemerintah menghadirkan regulasi yang modern, responsif, dan relevan terhadap standar global. Setelah harmonisasi ini rampung, RPP akan segera disampaikan untuk proses finalisasi dan penetapan oleh Presiden, guna memastikan pelaksanaannya efektif mulai Tahun Pajak 2025.

03f1b59e f6d8 4c7f a63b db4a8631bf71

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI