
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Klasifikasi Arsip dan Rancangan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Jadwal Retensi Arsip Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, pada Rabu (3/06/2026) secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Utama, Onni Rosleini. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM serta Arsip Nasional Republik Indonesia. Harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengharmonisasian dari Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tanggal 19 Mei 2026.
Kedua rancangan peraturan ini disusun sebagai respons atas kebutuhan pembaruan regulasi kearsipan di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Rancangan Peraturan Menteri tentang Klasifikasi Arsip hadir untuk mewujudkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, guna memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, sekaligus menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Arsip BKPM yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang kearsipan. Sementara itu, Rancangan Peraturan Menteri tentang Jadwal Retensi Arsip disusun untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah diakses sebagai satu keutuhan informasi, sekaligus menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jadwal Retensi Arsip BKPM. Keduanya merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Dalam pembahasan, Rancangan Peraturan Menteri tentang Klasifikasi Arsip mengatur pola pengaturan arsip secara berjenjang berdasarkan fungsi dan tugas instansi, yang mencakup klasifikasi arsip dinamis baik arsip aktif maupun arsip inaktif, serta mekanisme pemanfaatannya sebagai pedoman pengelolaan arsip di seluruh unit kerja Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Adapun Rancangan Peraturan Menteri tentang Jadwal Retensi Arsip mengatur Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Jadwal Retensi Arsip Substantif, ketentuan retensi aktif dan retensi inaktif untuk masing-masing jenis arsip, serta mekanisme penyusutan arsip yang mencakup pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan negara.
Melalui proses harmonisasi ini, DJPP memastikan agar kedua rancangan peraturan dimaksud selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan tumpang tindih pengaturan, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola kearsipan yang tertib, akuntabel, dan mendukung transparansi penyelenggaraan pemerintahan di bidang investasi dan hilirisasi.


