
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, pada Jumat (17/04/2026) secara hybrid di Ruang Rapat Ditjen Bina Marga Lantai 7, Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan.
Rapat yang diselenggarakan secara hybrid dan melalui aplikasi zoom meeting dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin. Hadir dalam rapat ini perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Kementerian Hukum.
Rancangan peraturan ini disusun dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan aspal serta meminimalkan dampak fiskal dari fluktuasi harga pasar global. Melalui peraturan ini, pemerintah mendorong kemandirian dan hilirisasi aspal nasional berbasis Aspal Buton (Asbuton) Olahan, yang merupakan aspal alam dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. Rancangan peraturan ini sekaligus memutakhirkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan, guna menyesuaikannya dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan organisasi terkini.
Melalui rapat harmonisasi ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma atas substansi rancangan peraturan yang mencakup pengaturan sistem rantai pasok material, peralatan konstruksi, tata cara pengadaan yang efektif, serta mekanisme pembinaan teknis dan pemantauan secara berkesinambungan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan tersebut dapat segera diundangkan guna memberikan kepastian hukum dalam mendukung program pembangunan dan preservasi jalan nasional yang berbasis produk dalam negeri.


