Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum hadir mendampingi Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, dalam rangkaian Rapat Kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI pada 17–18 September 2025. Rapat tersebut membahas evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029, Prolegnas Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025, serta penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Dalam rapat 17 September 2025, Wakil Menteri Hukum hadir mewakili Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas yang berhalangan hadir. Didampingi Dirjen PP, Dhahana Putra bersama jajaran, pemerintah mengusulkan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan tersebut berupa 5 RUU untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, 17 RUU untuk Prolegnas Prioritas 2026, dan 7 RUU untuk evaluasi Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Agenda rapat tersebut sekaligus menandai awal pembentukan Panitia Kerja (Panja) guna membahas daftar usulan secara lebih mendalam.
“Untuk evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, pemerintah mengusulkan lima RUU yaitu RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati, RUU tentang Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah, RUU tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, RUU tentang Jaminan Benda Bergerak, dan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara,” tutur Eddy dalam Rapat Kerja Prolegnas dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (17/09/2025).
Pembahasan berlanjut pada 18 September 2025, dengan agenda pengambilan keputusan atas evaluasi Prolegnas dan penetapan Prolegnas Prioritas 2026. Berdasarkan laporan Panja, disepakati bahwa Prolegnas 2025–2029 memuat 199 RUU, Prolegnas Prioritas Perubahan 2025 mencakup 52 RUU, sementara Prolegnas Prioritas 2026 ditetapkan sebanyak 67 RUU beserta 5 daftar kumulatif terbuka.
DJPP berperan strategis dalam proses ini, khususnya melalui fungsi perencanaan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar arah legislasi nasional. Kehadiran Dirjen PP beserta jajaran memastikan agar setiap usulan RUU yang masuk tidak hanya memenuhi aspek formil, tetapi juga selaras dengan konstitusi dan prinsip good governance. Beberapa RUU strategis seperti RUU Perampasan Aset, RUU Satu Data Indonesia, hingga RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig menjadi perhatian utama dalam pembahasan kali ini.
Keterlibatan aktif DJPP mendampingi Wamenkum memperlihatkan sinergi pemerintah dengan DPR dan DPD dalam membangun agenda legislasi nasional yang responsif terhadap dinamika masyarakat. Komitmen ini sejalan dengan tekad Kementerian Hukum untuk menghadirkan produk hukum yang berkualitas, transparan, dan akuntabel demi memperkuat sistem hukum Indonesia.