Jakarta – Hyeonjurng Sim, seorang expert dari Kementerian Legislasi Korea yang ditempatkan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memberikan informasi mengenai sistem legislasi di Republik Korea sebagai referensi bagi Indonesia, Rabu (20/11). Ia menjelaskan bahwa meskipun Presiden Korea berasal dari Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party), mayoritas kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) justru dikuasai oleh partai oposisi. Hal ini menyebabkan ketegangan dalam hubungan antara eksekutif dan legislatif, yang berdampak pada terbatasnya jumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diajukan oleh eksekutif.
Sim mengungkapkan bahwa pada tahun ini, jumlah RUU yang diajukan oleh lembaga eksekutif hanya sekitar 150, jauh di bawah rata-rata pengajuan RUU di tahun-tahun sebelumnya. Sebagai akibatnya, banyak kebijakan yang dijalankan melalui peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh Presiden atau kementerian, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri, yang lebih cepat diterapkan dibandingkan dengan proses legislasi yang panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Sim juga memperkenalkan beberapa contoh undang-undang yang dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia, seperti Undang-Undang Penangkapan, Penyimpanan, dan Pemanfaatan Karbondioksida yang berlaku mulai 7 Februari 2025. Undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi dampak krisis iklim dengan mengembangkan teknologi untuk menangkap dan menyimpan karbondioksida. Sim juga menyoroti Undang-Undang Pengembangan Kapal Otonom yang berlaku mulai 2 Januari 2025, yang bertujuan untuk mendorong inovasi dalam industri maritim Korea.
Sim juga memberikan contoh dua Peraturan Presiden yang penting, yaitu terkait pendirian Korea Aerospace Administration (KASA) dan pengembangan Pertanian Cerdas. Kedua peraturan ini mencakup aspek-aspek penting seperti pengelolaan badan antariksa dan penerapan teknologi untuk meningkatkan efisiensi sektor pertanian. Informasi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan wawasan baru bagi Indonesia dalam memperkuat sistem legislasi dan penyusunan kebijakan yang lebih adaptif. (-end)