• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMBAHASAN AWAL RUU KEAMANAN DAN KETAHANAN SIBER DIMULAI

180225 07

Jakarta – Pemerintah melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan terus memperkuat regulasi di bidang keamanan siber dengan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber. Pada 17 Februari 2025, Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) digelar untuk membahas masukan awal terhadap draf RUU bersama perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait serta tenaga ahli. Rapat ini dipimpin oleh Radita Ajie, Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan RUU dan RPerppu, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kejaksaan Agung, Polri, TNI, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta akademisi dari Pusat Studi Cyber Law dan Transformasi Digital FH UNPAD.

Dalam pertemuan ini, disepakati sejumlah definisi kunci dalam RUU sebagai dasar pengaturan lebih lanjut. Pasal 1 angka 1 mendefinisikan “Siber” sebagai aspek yang berkaitan dengan teknologi informasi, komunikasi elektronik, sistem komputer, dan jaringan yang saling terhubung. Sementara itu, Pasal 1 angka 2 mendefinisikan “Ruang Siber” sebagai domain global tempat interaksi antara manusia, sistem, dan data terjadi.

Selain itu, cakupan pengaturan ruang siber dalam RUU ini ditetapkan dalam Pasal 2 ayat (2), yang mencakup perbuatan hukum yang terjadi di Indonesia maupun di luar negeri yang berdampak pada kepentingan nasional. Beberapa aspek yang diatur antara lain perbuatan hukum di wilayah Indonesia, kapal berbendera Indonesia, atau pesawat terdaftar di Indonesia, tindakan yang melibatkan warga negara Indonesia, serta yurisdiksi berdasarkan perjanjian internasional yang telah diratifikasi. Hal ini menjadi langkah penting dalam menghadapi tantangan hukum di dunia digital yang terus berkembang.

Penyusunan regulasi ini dianggap mendesak mengingat meningkatnya ancaman siber yang dapat berdampak pada keamanan nasional, stabilitas ekonomi, serta perlindungan data masyarakat. Dengan adanya RUU ini, diharapkan terdapat landasan hukum yang kuat untuk mencegah, mendeteksi, serta merespons ancaman siber secara efektif dan terkoordinasi antar instansi terkait.

Rapat selanjutnya akan kembali digelar pada 24 Februari 2025, dengan agenda pembahasan pasal per pasal guna menyempurnakan kerangka regulasi yang komprehensif dalam menghadapi tantangan keamanan siber di era digital.

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI