• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH BAHAS PERATURAN BARU UNTUK TANGANI NELAYAN INDONESIA YANG TERTANGKAP DI LUAR NEGERI

 080525 07

Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat Tim Kecil Harmonisasi secara virtual pada Kamis (8/5), membahas Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Penanganan Nelayan Indonesia yang Tertangkap di Luar Negeri. Rapat ini dibuka oleh Andire Amoes, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama selaku Pimbina Tim Kerja.

Rapat yang bersifat lintas kementerian ini dihadiri oleh Mahfudiyah, Kepala Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan beserta jajaran, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan Kementerian Hukum.

Peraturan ini disusun sebagai respons terhadap meningkatnya kasus nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan negara lain karena aktivitas penangkapan ikan tanpa izin. Regulasi baru ini bertujuan mengoptimalkan penanganan hukum dan pemulangan nelayan, serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Rancangan ini menjadi langkah strategis untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus edukasi bagi nelayan agar memahami batasan wilayah tangkap dan prosedur perizinan internasional.

Dalam rancangan peraturan tersebut, diatur tata cara pemulangan nelayan yang tertangkap, mekanisme pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, serta pelibatan masyarakat dalam mendukung penanganan kasus. Tak hanya itu, regulasi ini juga mewajibkan pelaporan dan evaluasi berkala sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Penyusunan peraturan ini menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya kelompok nelayan tradisional yang rentan terhadap pelanggaran hukum internasional.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI