Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran, dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada Senin (22/07/2024) secara hybrid bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hotel dan secara daring melalui video conference.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-udangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat secara daring Agus Suprapto selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional beserta jajaran, dan secara luring perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BJPS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran, dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.