• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BPJS KESEHATAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BPJS KESEHATAN NOMOR 5 TAHUN 2018

220724 06

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran, dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan pada Senin (22/07/2024) secara hybrid bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Jakarta Kemayoran Hotel dan secara daring melalui video conference.

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-udangan Ahli Madya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Hadir dalam rapat secara daring Agus Suprapto selaku Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional beserta jajaran, dan secara luring perwakilan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, serta Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Peraturan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BJPS Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran, dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

220724 05 220724 09

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI