Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang dilaksanakan secara virtual melalui video conference, Senin (22/07/2014).
Rapat pleno ini dibuka dan dipimpin oleh Roberia selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I. Hadir dalam rapat tersebut dari Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia, Cahyani Suryandari selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran, perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; serta dari Kementerian/Lembaga terkait seperti Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap saksi pelaku dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, serta menjamin hak saksi pelaku yang telah berstatus sebagai narapidana, perlu mengatur mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku. Saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Saksi Pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. Penghargaan atas kesaksian yang diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana; atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.