• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPP PERENCANAAN PERLINDUNGAN & PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

100924 04

Solo – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup melalui penyelenggaraan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rapat yang diselenggarakan secara hibrid ini berlangsung selama dua hari, Selasa hingga Rabu (10-11/09/2024), bertempat di Grand Mercure Solo dan secara virtual.

Rapat ini dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, yang menegaskan pentingnya penyusunan peraturan yang komprehensif dan terintegrasi guna memastikan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan secara efektif. Menurutnya, RPP ini akan menjadi landasan hukum yang krusial dalam menghadapi tantangan lingkungan hidup di Indonesia yang semakin kompleks.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah Kementerian dan Lembaga terkait, yang bersama-sama membahas dan mengevaluasi setiap aspek dari rancangan peraturan ini. Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap elemen dalam RPP ini telah diharmonisasikan dengan peraturan lain yang terkait, serta bahwa konsep-konsep yang diusung telah matang dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Dalam konteks ini, RPP yang tengah dibahas mencakup berbagai aspek penting seperti perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, hingga penegakan hukum.

Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diatur dalam RPP ini merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Perencanaan ini menjadi panduan bagi berbagai pihak dalam mengelola lingkungan hidup secara berkelanjutan, sekaligus sebagai upaya mitigasi terhadap potensi risiko kerusakan lingkungan di masa depan.

100924 05 100924 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI