Jakarta – Muhammad Akram, Sekretaris Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, menerima kunjungan dari Tim Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dalam rangka pelaksanaan Survei Pendahuluan Audit Ketaatan atas tugas dan fungsi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (FPPD & PKD & PPPP) serta Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan (HPP) pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kunjungan ini dilaksanakan secara luring pada Rabu, 5 Februari 2025, bertempat di ruang Rapat Legiprudensi, Gedung Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP).
Hadir dalam kesempatan tersebut Elly Yuzar selaku Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum, yang didampingi oleh jajaran timnya. Selain itu, perwakilan dari Direktorat FPPD & PKD & PPPP dan Direktorat HPP juga turut hadir untuk mendampingi jalannya acara. Kunjungan ini merupakan entry meeting untuk survei pendahuluan audit yang bertujuan menguji ketaatan terhadap tugas dan fungsi yang dijalankan oleh Direktorat FPPD & PKD & PPPP serta Direktorat HPP dalam pelaksanaan pembentukan regulasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan di wilayah Ditjen PP.
Dalam sambutannya, Elly Yuzar menyampaikan bahwa tujuan dari audit ini adalah untuk menilai sejauh mana pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, terutama terkait dengan pembentukan regulasi di wilayah dan harmonisasi peraturan yang telah ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kebijakan, serta prosedur yang berlaku. "Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam penyusunan regulasi dan harmonisasi peraturan berjalan dengan sesuai ketentuan yang ada, guna mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik," ujar Elly.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, serta memastikan kesesuaian dengan standar peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.