• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN RPMK TARIF LAYANAN BLU BALAI KESEHATAN PENERBANGAN KEMENHUB

240925 09

Jakarta – Rapat Pleno Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Balai Kesehatan Penerbangan pada Kementerian Perhubungan digelar secara virtual pada Rabu (24/9/2025). Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dipandu oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Agenda rapat berfokus pada pembahasan tarif layanan BLU sebagai tindak lanjut dari harmonisasi sebelumnya yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa penetapan tarif layanan BLU Balai Kesehatan Penerbangan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berbasis prinsip ekonomi, produktivitas, serta praktik bisnis yang sehat. Rancangan regulasi ini juga menekankan perlunya memperhatikan daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kepatutan, sehingga penetapan tarif tidak membebani pengguna layanan

Rancangan peraturan mengklasifikasikan tarif menjadi dua kategori, yakni tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Layanan utama mencakup administrasi kesehatan, pemeriksaan serta pengujian kesehatan, hingga pemeriksaan kesehatan tingkat lanjut dengan batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan. Sementara itu, layanan penunjang meliputi penggunaan fasilitas, sarana transportasi, apotek, hingga jasa pendidikan, pelatihan, dan penelitian. Ketentuan ini disusun untuk memberi kepastian hukum dan mendukung keberlangsungan layanan BLU

Melalui rapat pleno ini, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang – Undangan (DJPP) bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian , Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan menegaskan komitmennya dalam menyusun regulasi yang selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menopang keberlanjutan pelayanan kesehatan penerbangan. Dengan ditetapkannya tarif layanan yang adil, transparan, dan akuntabel, pemerintah berharap BLU Balai Kesehatan Penerbangan dapat semakin optimal dalam memberikan layanan yang profesional serta mendukung keselamatan dan kesehatan sektor penerbangan nasional.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI