
Jakarta — Upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) terus ditingkatkan melalui penyempurnaan regulasi pemusnahan dan penghapusan aset negara. Hal tersebut tercermin dalam pelaksanaan Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara. Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), pada Kamis (15/01/2026).
Rapat harmonisasi dibuka dan dipimpin oleh Direktur HPP III, Unan Pribadi. Sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lintas kementerian turut hadir, antara lain Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara dan Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan jajaran pejabat fungsional pada Tim Kerja Harmonisasi Bidang PPN dan Fiskal DJPP.
Rancangan regulasi ini disusun sebagai pelaksanaan amanat Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, dan akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016. Penyusunan regulasi ini merupakan upaya menjawab dinamika pengelolaan BMN serta menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2023.
Melalui rapat ini, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta responsif terhadap kebutuhan pengelolaan aset negara. Salah satu substansi penting dalam perubahan regulasi tersebut adalah penegasan ketentuan terkait pemusnahan dan penghapusan aset tak berwujud, perluasan pengaturan penghapusan BMN karena sebab-sebab lain seperti konstruksi dalam pengerjaan yang dihentikan permanen dan penanggulangan bencana, serta ketentuan penyelesaian penghapusan BMN yang menjadi objek pertanggungan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian BMN.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan kebijakan pengelolaan BMN ke depan semakin adaptif, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendorong terwujudnya pengelolaan aset negara yang efisien, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.


