
Yogyakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) menyelenggarakan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Saksi dan Korban di Auditorium Gedung B FH UGM dan melalui Zoom pada Rabu (14/1/2026). Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam sambutannya menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation) guna menjaring aspirasi dan kritik konstruktif demi menyempurnakan draf regulasi tersebut.
RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSK) dinilai mendesak untuk segera disahkan karena adanya kebutuhan untuk menyelaraskan regulasi dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah diperbarui. Selain itu, RUU ini mengusung pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif dan rehabilitatif yang lebih berfokus pada pemenuhan dan penguatan hak saksi, korban, saksi pelaku, pelapor, informan, serta ahli dalam seluruh tahapan proses peradilan pidana. Pergeseran paradigma tersebut menjadi krusial mengingat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan sistem hukum, kompleksitas penanganan perkara pidana, serta kebutuhan masyarakat modern dalam mewujudkan mekanisme pelindungan yang komprehensif dan berkeadilan.
Dalam sesi diskusi, para narasumber ahli memaparkan sejumlah poin strategis, seperti pembentukan Dana Abadi Korban untuk menjamin pemulihan korban tanpa bergantung sepenuhnya pada kemampuan pelaku. Wakil Ketua LPSK, (Dr. Iur) Antonius PS Wibowo, S.H., M.H., menyoroti pentingnya penguatan perlindungan bagi justice collaborator dan perluasan cakupan subjek pelindungan yang kini mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, hingga ahli. Sementara itu, akademisi FH UGM, Sri Wiyanti Eddyono dan Muhammad Fatahillah Akbar, memberikan catatan mengenai pentingnya mekanisme ganti rugi yang efektif serta integrasi LPSK ke dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Agenda uji publik yang dimoderatori oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra juga menggarisbawahi rencana penguatan kelembagaan LPSK melalui pembentukan kantor perwakilan di tingkat daerah. Melalui perluasan kewenangan ini, LPSK diharapkan dapat memberikan layanan perlindungan yang lebih cepat, merata, dan profesional di seluruh Indonesia. Seluruh masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam forum ini akan dijadikan bahan evaluasi akhir sebelum draf RUU PSDK tersebut diajukan ke tahap legislasi selanjutnya.

